Analisis Ilmiah Gugatan KLH Terhadap PT PMT dan Modern Cikande: Ancaman Cesium-137 dan Dekontaminasi Radiologis
Depok, majalahinspira.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) berencana mengajukan tuntutan hukum terhadap PT Peter Metal Technology Indonesia (PT PMT) dan PT Modern Cikande Indonesia (Modern Cikande) menyusul dugaan kuat pencemaran lingkungan oleh zat radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di Kawasan Industri Cikande, Serang, Banten. Dari sudut pandang saintifik, kasus ini menyoroti risiko tinggi peleburan logam yang terkontaminasi bahan radioaktif, sifat bahaya isotop Cs-137, serta kompleksitas penanganan limbah radiologis.
Ancaman Fisika dan Biologis Cesium-137
Temuan inti dari kasus ini adalah pencemaran oleh Cesium-137. Secara ilmiah, Cs-137 adalah produk fisi berumur panjang yang sangat berbahaya, dengan waktu paruh sekitar 30,17 tahun. Waktu paruh yang panjang ini berarti material radioaktif tersebut akan tetap berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan manusia selama beberapa generasi (sekitar 300 tahun untuk mencapai tingkat aman).
Cs-137 memancarkan sinar beta dan sinar gamma berenergi tinggi. Sinar gamma sangat penetratif dan dapat menimbulkan bahaya radiasi eksternal, merusak sel-sel tubuh dan DNA, yang berpotensi menyebabkan kanker dan mutasi genetik. Di lingkungan, Cs-137 sangat mudah larut dalam air dan secara kimiawi memiliki sifat serupa dengan Kalium (potasium), sehingga dapat dengan mudah diserap dan terakumulasi dalam rantai makanan, mulai dari tanaman, air, hingga ke hewan (termasuk biota laut seperti udang, seperti yang sempat diisukan) dan akhirnya ke tubuh manusia. Ketika masuk ke tubuh, ia cenderung terdistribusi ke seluruh jaringan lunak, meningkatkan risiko kanker internal secara signifikan.
Sumber Kontaminasi dan Kegagalan Pengendalian Limbah
Dugaan kuat mengarah pada aktivitas peleburan stainless steel yang dilakukan oleh PT PMT, di mana sumber radioaktif—kemungkinan besar sebuah sumber radiasi industri yang mengandung Cs-137—secara tidak sengaja melebur bersama skrap logam (scrap metal). Proses peleburan pada suhu sangat tinggi menyebabkan zat radioaktif ini menguap dan tersebar, mencemari area pabrik, limbah sisa peleburan (slag), dan lingkungan sekitarnya. Kejadian seperti ini, yang dikenal sebagai orphan source atau sumber radiasi yang hilang dan masuk ke rantai daur ulang, adalah ancaman global serius dalam industri daur ulang logam.
Tindakan hukum KLH terhadap PT PMT berfokus pada pelanggaran Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, karena kegagalan perusahaan dalam mengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) serta kegagalan mencegah terjadinya pencemaran radiologis. Sementara itu, gugatan terhadap pengelola kawasan industri, Modern Cikande, berpotensi berkaitan dengan kelalaian dalam pengawasan lingkungan dan izin operasional di dalam kawasan.
Tantangan Saintifik Dekontaminasi
Setelah lokasi disegel, tantangan selanjutnya adalah proses dekontaminasi radiologis yang kompleks. Penanganan limbah yang terkontaminasi Cs-137 harus dilakukan dengan standar keselamatan radiasi tertinggi. Prosesnya melibatkan:
Pengukuran dan Pemetaan Dosis: Dilakukan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) untuk mengidentifikasi area yang terkontaminasi dan tingkat radiasi.
Pemindahan dan Pengamanan Material: Material yang terkontaminasi, termasuk tanah, beton, atau produk sisa, harus dikeruk dan dimasukkan ke dalam wadah khusus (kontainer berpelindung) untuk mencegah kebocoran radiasi lebih lanjut.
Pengelolaan Limbah Jangka Panjang: Karena waktu paruhnya yang lama, limbah Cs-137 harus disimpan di tempat penyimpanan limbah radioaktif permanen yang aman dan terisolasi, jauh dari bioma kehidupan, untuk ratusan tahun.
Langkah hukum yang ditempuh KLH ini merupakan upaya penegakan hukum berbasis ilmu pengetahuan (science-based law enforcement) untuk memastikan bahwa kerusakan lingkungan dan ancaman kesehatan publik yang ditimbulkan oleh zat radioaktif berumur panjang ini ditangani secara tuntas dan bertanggung jawab.