Tak Harus ke RS, Ini Alur Rujukan Berobat dengan JKN
Depok, majalahinspira.com – Menggunakan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak selalu memerlukan kunjungan langsung ke rumah sakit. Peserta JKN seharusnya mengikuti sistem rujukan berjenjang yang dimulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik, atau dokter praktik, sebagai pintu gerbang utama layanan kesehatan. Dokter di FKTP memberi rekomendasi apakah pasien perlu dirujuk ke fasilitas yang lebih tinggi jika diperlukan diagnosis medis lebih lanjut.
Rujukan hanya diproses jika diagnosis medis menunjukkan perlunya perawatan spesialis atau intervensi lebih lanjut. Jika FKTP tidak memiliki fasilitas atau tenaga medis yang dibutuhkan, peserta bisa dirujuk ke rumah sakit lain di kelas yang sama (rujukan horizontal), bukan hanya meningkat satu tingkatan ke atas (rujukan vertikal).
Rumah sakit yang menerima rujukan dibagi berdasarkan kelas layanan (mulai dari D hingga A)dengan rumah sakit kelas A memiliki fasilitas terlengkap dan dokter subspesialis. Keputusan pemilihan rumah sakit didasarkan pada kondisi pasien dan kapasitas faskes tujuan, bukan asal tunjuk semata. Jika faskes menengah belum memadai, pasien dapat dirujuk kembali ke rumah sakit tersier yang lebih lengkap fasilitasnya.
Kendati demikian, ada kondisi khusus seperti keadaan gawat darurat di mana peserta JKN bisa langsung memperoleh penanganan di instalasi gawat darurat rumah sakit tanpa perlu surat rujukan. Pelayanan ini berlaku juga kalau pasien berada di lokasi sulit dijangkau atau dalam kondisi medis darurat tertentu.
BPJS Kesehatan telah membangun sistem rujukan terintegrasi yang memetakan fasilitas kesehatan berdasarkan layanan, sarana prasarana, dan jenis layanan medis yang tersedia. Hal ini bertujuan menciptakan pelayanan kesehatan yang efisien, terarah, dan tepat sasaran. Pelayanan ambulans yang dibutuhkan secara medis juga dijamin akan disediakan JKN tanpa biaya tambahan bagi peserta .
Peserta diimbau memahami alur berobat ini secara menyeluruh, mulai dari mendatangi FKTP hingga rujukan horizontal maupun vertika sebagai bagian dari upaya pemerintah mewujudkan layanan kesehatan yang adil, merata, dan berkelanjutan. Dengan begini, setiap peserta akan mendapatkan perawatan di tempat yang tepat dan oleh tenaga medis yang kompeten sesuai kebutuhan kesehatan masing-masing