BPOM Masukkan Vape ke Dalam Produk Zat Adiktif Lewat Aturan Baru
Depok, majalahinspira.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kini memperluas ruang lingkup pengawasannya terhadap produk zat adiktif, tidak hanya rokok konvensional tetapi juga rokok elektronik atau vape. Perubahan ini diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2025, yang telah diundangkan pada 3 Juli 2025 sebagai revisi terhadap peraturan sebelumnya.
Menurut Kepala BPOM, Taruna Ikrar, regulasi baru ini membuktikan komitmen pemerintah dalam memperketat pengawasan produk yang berpotensi menimbulkan kecanduan dan risiko kesehatan. Vape kini diberi label sebagai zat adiktif karena penggunaannya dapat merugikan individu dan masyarakat dalam bentuk padat, cair, maupun gas.
Aturan baru juga memberi BPOM kewenangan merekomendasikan penarikan produk vape yang terbukti mengandung bahan tambahan terlarang. Rekomendasi tersebut akan diajukan ke Kementerian Perdagangan sebagai pihak yang menerima keputusan tindak lanjut.
Selain itu, ketentuan iklan dan promosi produk tembakau, termasuk rokok elektronik, kini tidak lagi menjadi bagian tanggung jawab BPOM yang mana ini sejalan dengan pembaruan otoritas pengaturan sesuai UU Kesehatan dan peraturan turunannya.
Perubahan teknis lainnya mencakup revisi dalam Lampiran VI yang kini diberi judul “Pedoman Tindak Lanjut Pengawasan terhadap Produk Tembakau dan Elektronik”, serta klasifikasi pelanggaran yang dibedakan menjadi kategori berat (kritis), sedang (mayor), dan ringan (minor).
BPOM menegaskan, pengawasan ini diterapkan untuk memastikan produk tidak menyimpang dari standar aman, mulai dari kadar nikotin, informasi label, hingga bahan berbahaya yang digunakan. Langkah ini diambil untuk melindungi kesehatan publik, khususnya generasi muda yang rentan terpapar produk-produk tersebut.