Transaksi Kripto Kini Resmi Bebas PPN Mengacu PMK 53/2025
Depok, majalahinspira.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa mulai 1 Agustus 2025 pemerintah resmi membebaskan transaksi jual beli aset kripto dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), melalui diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53 Tahun 2025 yang mencabut Pasal 343 dan 354 pada PMK 11/2025. Kebijakan ini diambil untuk menyesuaikan perkembangan perdagangan aset digital dan memberikan kepastian hukum yang lebih baik .
Sebelumnya, PMK 50/2025 telah memperlakukan aset kripto serupa surat berharga sehingga penyerahan aset itu tidak dikenai PPN. Namun, saat ini ketentuan tersebut diperkuat dengan pencabutan tarif PPN secara total oleh PMK 53/2025. Meski demikian, layanan yang mendukung transaksi kripto seperti fasilitas jual beli lewat platform elektronik (PMSE), tukar-menukar aset kripto (swap), layanan dompet digital (deposit, penarikan, transfer), dan verifikasi transaksi tetap dikenai PPN sebesar 11 persen berdasarkan DPP nilai lain dari PMK 131/2024.
Selain itu, PMK 50/2025 juga menerapkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final atas transaksi kripto sebesar 0,21 persen, menaik dari tarif sebelumnya sebesar 0,1 persen. Aturan ini mulai berlaku serentak pada 1 Agustus 2025, namun bagi penambang aset kripto tarif PPh baru efektif pada tahun pajak 2026.
Dengan kebijakan baru ini, Pemerintah diharapkan semakin mendukung pertumbuhan ekosistem aset digital dan memperbaiki kepastian hukum bagi investor maupun pelaku usaha. Bebasnya PPN atas penjualan kripto di sisi lain tetap menjaga penerimaan pajak dari layanan digital terkait transaksi, sekaligus menggambarkan penyesuaian regulasi terhadap dinamika pasar aset kripto global.